2. Dan bagaimana status semua izin dokument CV yang sudah ada (Domisili, SIUP, API-U dan NPWP/NPKP) apakah bisa diupgrade saja atau menjadi batal/hangus dan buat baru dari nol untuk semua izin PT tsb…?? 3. Apakah ada pemeriksaan pajak, berkaitan dengan berubahnya badan hukum CV ...