Tapi kalau mbak sudah buat CV, kemudian akan ditingkatkan lagi menjadi PT, menurut saya tidak perlu. Karena prosedurnya agak rumit, yaitu harus melalui audit keuangan oleh auditor independen dan hasilnya harus di umumkan di 2 surat kabar harian nasional. Saran saya, apabila anda ingin buat P...