Setelah itu, kamu perlu mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk melakukan registrasi ulang. Bagaimana Jika Saya Membuat E-Paspor Baru / Masa Berlaku E-Paspor Habis, Apakah Saya Harus Mengajukan Ulang? Jika kamu telah melakukan registrasi bebas vi...
Ini syarat administratif untuk bikin SIM:1. Kartu tanda penduduk (e-KTP) asli/surat resi e-KTP yang masih berlaku2. Dokumen keimigrasian yang masih berlaku untuk WNA:a) Paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesiab) paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan ...