Khusus formasi PPPK, KemenPAN-RB memberikan minimal 2% untuk pelamar disabilitas. Komposisi formasi PPPK dibagi menjadi khusus dan umum. Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen. Sedangkan formasi umum paling...