Presiden, sebagai penguasa ranah eksekutif dalam ketatanegaraan Indonesia, diberikan hak prerogatif subjektif untuk membuat PERPPU. Presiden-lah yang menafsirkan keadaan kegentingan memaksa terkait kondisi pemerintahan yang sedang dihadapinya. Karena sifatnya sangat subjektif, PERPPU tidak tertutup ...