“Hal itu baik untuk memperkuat permodalan bank lokal. Namun mayoritas kepemilikan oleh asing tetap harus dibatasi hingga 49%,” jelasnya. (*) Editor: Rezkiana Nisaputra Tags:NIM PerbankanPerbankanPresiden Jokowi Previous Post Mengintip Kinerja Empat Bank Besar di Tahun Pemulihan 2022 ...