4. Kejernihan pikiran (shafau al-dzihni), kesiapan jiwa menyimpulkan hal yang dikehendaki. 5. Ketajaman dan kekuatan otak (jaudat al-dzihni), kemampuan jiwa untuk merenungkan masa lalu atau sejarah. 6. Kemampuan belajar dengan mudah (suhulat at-ta’allum), kekuatan dan ketajaman jiw...
praktik perjudian menjadi semakin mudah diakses, meskipun hukumnya tegas melarang. Artikel ini membahas aspek hukum judi online di Indonesia, sanksi yang berlaku, pandangan Islam, serta UU ITE yang mengatur tentang perjudian online.