Peserta Golongan PPU (Pekerja Penerima Upah). Terdiri dari PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara eksekutif maupun legislatif, pegawai pemerintah non-pns, serta pekerja Badan Usaha. Masing-masing dapat menanggung istri dan 3 orang anak. Peserta Golongan PD Pemda. Terdiri dari masyarakat yang didaftarka...