Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa: 1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV 2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV 3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usa...